Kemukakan dasar hukum yang mengatur mengenai warga negara?
JAWABAN SOAL:
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pengumpulan data dari berbagai sumber di internet maupun perpustakan buku gramedia hingga Encyclopedia Britannica, mengenai Kemukakan dasar hukum yang mengatur mengenai warga negara? jawaban diatas adalah paling tepat menurut admin.
Semoga postingan ini membantu teman-teman dalam menjawab soal. Semoga mudah untuk dimengerti, jangan lupa bagikan keteman kamu sebanyaknya yang mungkin membutuhkan info ini. Kemudian Lihat juga postingan pertanyaan selanjutnya terbaru dibawah beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Terimakasih Telah Berkunjung